
“Pancasila kok dijadikan tameng?” Pertanyaan ini kini menggema di tengah masyarakat setiap kali oknum pejabat tersandung kasus korupsi namun bersembunyi di balik retorika ideologi. Alih-alih menjadi pedoman hidup bernegara, Pancasila justru kerap dimanfaatkan sebagai perisai untuk melindungi kepentingan pribadi.
Ironi besar terjadi ketika sila kelima—Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia—dikutip justru oleh mereka yang merampok hak rakyat. Beberapa kasus terbaru menunjukkan pola yang sama:
Pejabat daerah mengatasnamakan gotong royong saat mengalokasikan anggaran fiktif.
Proyek bernuansa “Pancasila” malah jadi ladang korupsi bermiliar rupiah.
Pembelaan di sidang: “Saya berjuang demi persatuan bangsa!”—padahal rekening pribadi membengkak.
Menurut pengamat hukum tata negara, Dr. Budi Santoso, “Pancasila bukan dokumen suci yang bisa dipakai seenaknya. Penyalahgunaan ini justru melemahkan legitimasi ideologi di mata generasi muda.”
Data KPK (2024–2025):
68% tersangka korupsi proyek infrastruktur mengatasnamakan “program berbasis Pancasila”.
12 kasus viral di media sosial dengan tagar #PancasilaBukanTameng.